Pontianak, (tvOne). Bantuan Operasional Sekolah yang diterima Dinas Pendidikan Kota Pontianak 2011 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp42 miliar. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 yang tadinya sebesar Rp868 miliar bertambah menjadi Rp910 miliar. Menurut Sutarmidji, para kepala sekolah penerima dana BOS akan diberikan pelatihan dalam hal pengelolaan bantuan tersebut agar tidak menyimpang dan melanggar aturan. See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
"Karena ada sekolah yang menerima dana BOS sampai sebesar Rp500 miliar. Kalau tidak dikelola dengan baik bisa berurusan hukum karena melanggar aturan," ujarnya di Pontianak, Jumat, (14/1). Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, setiap siswa Sekolah Dasar penerima BOS mendapat Rp400 ribu per siswa per tahun. Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp575 ribu per siswa per tahun. Dalam kesempatan itu dia menjelaskan, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji bagi tenaga guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. "Tetapi kalau untuk honor kegiatan ekstra kurikuler boleh," jelasnya. Dana BOS memang diarahkan untuk membantu para siswa SD dan SMP yang tergolong tidak mampu, seperti penyediaan buku, alat tulis, seragam sekolah yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing, kata Mulyadi. (Ant)
"Karena ada sekolah yang menerima dana BOS sampai sebesar Rp500 miliar. Kalau tidak dikelola dengan baik bisa berurusan hukum karena melanggar aturan," ujarnya di Pontianak, Jumat, (14/1). Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, setiap siswa Sekolah Dasar penerima BOS mendapat Rp400 ribu per siswa per tahun. Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp575 ribu per siswa per tahun. Dalam kesempatan itu dia menjelaskan, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji bagi tenaga guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. "Tetapi kalau untuk honor kegiatan ekstra kurikuler boleh," jelasnya. Dana BOS memang diarahkan untuk membantu para siswa SD dan SMP yang tergolong tidak mampu, seperti penyediaan buku, alat tulis, seragam sekolah yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing, kata Mulyadi. (Ant)